Pengamat : Kepastian Peraturan Tekfin Bantu Inklusi Keuangan

- Pewarta

Rabu, 15 Agustus 2018 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infofinansial.com, Jakarta – Peneliti Indef Andry Satrio Nugroho menilai adanya kepastian peraturan untuk industri teknologi berbasis finansial (tekfin), dapat membantu pencapaian sasaran inklusi keuangan sebesar 75 persen pada 2019.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Andry dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (15/8/2018), menyebutkan industri tekfin bisa menjadi salah satu senjata untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap sistem keuangan, terutama di daerah.

Namun, ekosistem tekfin saat ini belum sepenuhnya mendukung untuk mendukung pertumbuhan industri tersebut, salah satunya karena belum adanya peraturan yang baku.

“Kalau misalnya ada peraturan yang bertabrakan, ini mempengaruhi ‘fintech’, dan ‘fintech’ ini tidak bisa bekerja optimal untuk melakukan inklusi keuangan yang sedang digiatkan,” ujar Andry.

Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, meski belum terlalu mendetail untuk mendukung pertumbuhan tekfin.

Untuk itu, saat ini sedang dilakukan penyusunan draf pernyataan dari penyelenggara tekfin yang beberapa poin utamanya bertentangan dengan peraturan dari OJK.

Beberapa diantaranya mencakup pembatasan suku bunga tekfin agar tidak lebih dari perbankan, perusahaan pembiayaan, koperasi maupun lembaga keuangan mikro.

Padahal OJK tidak mengatur secara spesifik mengenai batas maksimal bunga kredit dalam “fintech lending”.

“Jika ada pembatasan bunga, itu terasa kontradiktif dengan peraturan OJK. Kalau tidak ada sinergi antara kebijakan, kedepannya, pemain yang ingin mengembangkan ‘fintech’ menjadi ragu-ragu,”

Selain itu, penyelenggara layanan jasa keuangan tidak diperkenankan mengenakan denda atau kewajiban finansial lainnya terhadap penerima pinjaman dengan akumulatif bersih melebihi 20 persen dari nilai pokok pinjaman.

Terdapat juga kewajiban pelaporan informasi secara mendetail mengenai nasabah penunggak kredit dalam pusat data layanan informasi tekfin yang dibangun penyelenggara tekfin dan dilaporkan kepada OJK.

Penyelenggara layanan jasa keuangan juga harus melaporkan identitas pihak yang melakukan penagihan kepada OJK paling minimal tiga bulan sekali, termasuk melarang untuk memperkerjakan orang-orang yang pernah terpidana.

Menurut Andry, berbagai peraturan ini bisa membuat iklim inovasi tekfin dapat tergerus dan menimbulkan keragu-raguan dari konsumen yang ingin mendapatkan layanan dari jasa keuangan berbasis teknologi.

Untuk itu, ia menyarankan otoritas terkait untuk mengatur regulasi yang belum terakomodasi bagi penyelenggara tekfin agar iklim industri menjadi lebih kondusif.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Contohnya dengan memfasilitasi penyelenggara tekfin dengan pihak perbankan karena saat ini banyak perbankan yang menaruh dana di tekfin untuk mendukung penyaluran pinjaman mikro.

“Butuhnya regulasi yang seperti itu, bukan regulasi yang bertolak belakang dengan regulasi lainnya,” (sat)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal
Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi
Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum
Buka Politeknik Pertahanan di Atambua, Cerita Prabowo: Proporsi Mahasiwa Perempuan Lebih Besar
Amilin, Komisioner BNSP: Mendorong Kepemilikan Sertifikasi Kompetensi Bagi Penyandang Disabilitas
Prabowo Subianto 51,87 Persem vs Anies 25,01 Persen Head to Head di Survei IPSOS H-3 Pendaftaran Pilpres
Putra Gus Solah Sebut Tak Ada yang Salah Erick Thohir Saat Berziarah dan Melaksanakan Tradisi NU
BRICS dan Indonesia: Kenapa Kita Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Bergabung dengan Mereka?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 21:00 WIB

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:13 WIB

Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:30 WIB

Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum

Senin, 5 Februari 2024 - 11:38 WIB

Buka Politeknik Pertahanan di Atambua, Cerita Prabowo: Proporsi Mahasiwa Perempuan Lebih Besar

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:08 WIB

Amilin, Komisioner BNSP: Mendorong Kepemilikan Sertifikasi Kompetensi Bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:27 WIB

Prabowo Subianto 51,87 Persem vs Anies 25,01 Persen Head to Head di Survei IPSOS H-3 Pendaftaran Pilpres

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:14 WIB

Putra Gus Solah Sebut Tak Ada yang Salah Erick Thohir Saat Berziarah dan Melaksanakan Tradisi NU

Selasa, 5 September 2023 - 08:35 WIB

BRICS dan Indonesia: Kenapa Kita Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Bergabung dengan Mereka?

Berita Terbaru