Total Tersangka Kasus Tata Niaga PT Timah Tbk Capai 21 Orang, Termasuk Para Pejabat Kadis ESDM Bangka Belitung

- Pewarta

Sabtu, 27 April 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi. (Dok, Kejati-malut.kejaksaan.go.id)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi. (Dok, Kejati-malut.kejaksaan.go.id)

INFOFINANSIAL.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, sebanyak lima orang.

Kelima tersangka, yakni:

1. HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN

2. FL selaku marketing PT TIN

3. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018

Baca artikel lainnya di sini : Di Kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo Sambut Sambut Hangat Kedatangan Surya Paloh

4. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019

5. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Baca artikel lainnya di sini : Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tumbuh 5 Persen di Tahun 2024 dan 2025, Begini Penjelasan ADB

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyampaikan hal itu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam (26/4/2024)

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka,” kata Kuntadi

Adapun peran kelima tersangka ini, kata Kuntadi, dimulai dari tiga tersangka SW, BN dan AS, masing-masing selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Mereka dengan sengaja menerbitkan da menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” kata Kuntadi.

Ketiga tersangka itu, kata Kuntadi mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah izin usaha tambang (IUP) kelima perusahaan tersebut.”

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sedangkan peran tersangka HL dan FL, keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Sebagai ‘kultus’ aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk memperlancar aktivitas ilegalnya.

Akibat perbuatan tersebut, kelimanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangka FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Kuntadi.

Sedangkan tersangka HL yang pada saat hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 21 orang ditetapkan tersangka.

Adapun 16 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, yakni

1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

3. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;
4. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
6. Ahmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
12. E mil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
14. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;

15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
16. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.***

Artikel di atas, juga dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi & bisnis Infobumn.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Hello.id dan Infobumn.com  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

 

Berita Terkait

Jasa Publikasi untuk Dukungan Manajemen Reputasi, Maintenance Harga Saham dan Pemulihan Citra
Wamenaker RI Terhormat dengan Gelar Adat ‘Pangeran Rimbun Alam Cipta Negeri’ dari LPA Lubuklinggau
Melihat Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen pada Triwulan I 2024, Presiden Jokowi Ungkap Alasan Optimisnya
Akan Disidang Etik Kasus Dugaaan Penyalahgunaan Wewenang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadir
3 Rumah Rusak Berat, 21 Rusak Sedang, dan 34 Rusak Ringan, Bangunan Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah
Saksi Sebut Berita Acara Pemeriksaan KPK Bocor ke Kementan dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
Dimakamkan di Bogor, Pendiri Kelompok Usaha Mustika Ratu Group, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Serangan Iran ke Israel akan Dongkrak Inflasi Indonesia, Ekonom Senior Beber 3 Alasan Utamanya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:38 WIB

Jasa Publikasi untuk Dukungan Manajemen Reputasi, Maintenance Harga Saham dan Pemulihan Citra

Jumat, 10 Mei 2024 - 15:43 WIB

Wamenaker RI Terhormat dengan Gelar Adat ‘Pangeran Rimbun Alam Cipta Negeri’ dari LPA Lubuklinggau

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:07 WIB

Melihat Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen pada Triwulan I 2024, Presiden Jokowi Ungkap Alasan Optimisnya

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:11 WIB

Akan Disidang Etik Kasus Dugaaan Penyalahgunaan Wewenang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadir

Minggu, 28 April 2024 - 11:20 WIB

3 Rumah Rusak Berat, 21 Rusak Sedang, dan 34 Rusak Ringan, Bangunan Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah

Sabtu, 27 April 2024 - 09:11 WIB

Total Tersangka Kasus Tata Niaga PT Timah Tbk Capai 21 Orang, Termasuk Para Pejabat Kadis ESDM Bangka Belitung

Rabu, 24 April 2024 - 15:21 WIB

Saksi Sebut Berita Acara Pemeriksaan KPK Bocor ke Kementan dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Rabu, 24 April 2024 - 13:35 WIB

Dimakamkan di Bogor, Pendiri Kelompok Usaha Mustika Ratu Group, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berita Terbaru