Pemeintah Diminta Tingkatkan Pengawasan Produk Pangan Impor

- Pewarta

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infofinansial.com, Jakarta – Anggota Komisi  IV DPR Ema Umiyyatul Chusna mengimbau seluruh Badan Karantina untuk memperketat pengawasan masuknya produk impor. Hal ini dikarenakan adanya kejadian luar biasa yang terjadi pada bulan Maret-April 2020 di AS, Kanada, dan Australia akibat konsumsi jamur enoki yang mengandung bakteri Listeria monocytogenes dari Korea Selatan. Meskipun hingga saat ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB akibat kontaminasi bakteri dari jamur tersebut, namun penting juga untuk meningkatkan kewaspadaan sejak dini.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Kami meminta Badan Karantina bekerja secara maksimal melakukan pengawasan, memastikan bahwa produk-produk impor yang masuk sudah berizin dan mempunyai sertifikat jaminan mutu. Badan Karantina merupakan garda terdepan yang mengatur keluar masuknya produk dari dalam dan luar negeri, sekaligus benteng utama terhadap gempuran produk-produk asing,” ujar Ema dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (29/6/2020). 

Ema juga mengingatkan, pengawasan barang impor juga perlu dilakukan terhadap produk-produk luar negeri yang dilakukan melalui transaksi e-commerce. “Untuk memudahkan pengawasan, kami mendorong adanya pelayanan satu atap. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Pemerintah diminta segera menyatukan Badan Karantina yang ada di seluruh Kementerian/Lembaga dengan membentuk Badan Karantina Nasional serta membuat regulasi turunannya,” sambung politisi F-PPP ini.

Selain itu, Ema juga mengingatkan perlunya sinergi yang baik antara Badan Karantina di sejumlah lembaga. Karena sejauh ini di Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdiri Badan Karantina masing-masing. “Dengan adanya badan khusus yang terintegrasi diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien,”  jelas Ema.

Diketahui, dalam Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan telah mengatur setiap produk pangan impor yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari tempat asal untuk menjamin mutu produk tersebut bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Setahun berjalan pengesahan UU ini, pemerintah sebaiknya segera merealisasikannya agar Badan Karantina mampu memfilter dan memastikan semua produk-produk yang masuk ke Indonesia bebas dari penyakit, dan melalui Badan Karantina Pemerintah dapat menjaga warga negaranya dari barang-barang berbahaya. (dpr)

Berita Terkait

Mencapai Sebesar Rp43,2 Triliun, Realisasi Investasi Hilirisasi di Sektor Mineral pada Kuartal I 2024
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Alasan Harga Bawang Merah Mengalami Kenaikan
Indonesia Tawarkan Sejumlah Proyek Strategis dalam World Water Forum ke-10 di Bali, Termasuk PLTA
Apple Tambah Apple Developer Academy Keempat di Bali, Investasi Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Volume Peyerapan Gas Bumi dalam HGBT Industri Pupuk Turun
Menteri Koordinator Luhut Panjaitan Minta Pembayaran Klaim Minyak Goreng Sesuai Verifikasi Sucofindo
Perusahaan PT Sumbawa Timur Mining Berhasil Mencapai 6 juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Berat
Pasar Obat Bahan Alam Dunia Mencapai 200,95 Miliar Dolar AS, Kontribusi Indonesia Disebut Masih Rendah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 15:35 WIB

Mencapai Sebesar Rp43,2 Triliun, Realisasi Investasi Hilirisasi di Sektor Mineral pada Kuartal I 2024

Kamis, 25 April 2024 - 07:49 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Alasan Harga Bawang Merah Mengalami Kenaikan

Rabu, 24 April 2024 - 10:18 WIB

Indonesia Tawarkan Sejumlah Proyek Strategis dalam World Water Forum ke-10 di Bali, Termasuk PLTA

Kamis, 18 April 2024 - 09:55 WIB

Apple Tambah Apple Developer Academy Keempat di Bali, Investasi Pengembangan Sumber Daya Manusia

Kamis, 4 April 2024 - 11:46 WIB

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Volume Peyerapan Gas Bumi dalam HGBT Industri Pupuk Turun

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:16 WIB

Menteri Koordinator Luhut Panjaitan Minta Pembayaran Klaim Minyak Goreng Sesuai Verifikasi Sucofindo

Kamis, 22 Februari 2024 - 10:29 WIB

Perusahaan PT Sumbawa Timur Mining Berhasil Mencapai 6 juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan Berat

Selasa, 6 Februari 2024 - 16:03 WIB

Pasar Obat Bahan Alam Dunia Mencapai 200,95 Miliar Dolar AS, Kontribusi Indonesia Disebut Masih Rendah

Berita Terbaru