Infofinansial.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Dirgantara Indonesia, antara lain salah satu saksi dipanggil adalah Andri Sudibyo, Direktur PT Indonesian Advisory.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pemanggilan saksi itu terkait penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada 2007-2017.
“Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani) mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DIrgantara Indonesia,” kata Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga:
Akan Disidang Etik Kasus Dugaaan Penyalahgunaan Wewenang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadir
Ali mengatakan, dalam kesempatan ini KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Zailani, yakni direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, direktur Angkasa Mitra Karya, dan direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa, Nanang Hamdani Baswani.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Budi Santoso mantan Direktur Utama (Dirut) PT. DI sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga, bahwa tersangka Santoso dan tersangka Zailani bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Santoso yang saat itu masih menjabat sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Sedangkan proses mendapatkan dana atau anggaran untuk kebutuhan tersebut diduga dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Baca Juga:
Begini Penjelasan ADB Soal Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tumbuh 5 Persen di Tahun 2024 dan 2025
Selanjutnya pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya, pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
KPK menduga bahwa selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Zailani, Arie Wibowo selaku kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. (rad)