Korupsi PT DI, PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo Diperiksa KPK

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infofinansial.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Dirgantara Indonesia, antara lain salah satu saksi dipanggil adalah Andri Sudibyo, Direktur PT Indonesian Advisory.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pemanggilan saksi itu terkait penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada 2007-2017.

“Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani) mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DIrgantara Indonesia,” kata Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2020). 

Ali mengatakan, dalam kesempatan ini KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Zailani, yakni direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, direktur Angkasa Mitra Karya, dan direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa, Nanang Hamdani Baswani.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Budi Santoso mantan Direktur Utama (Dirut) PT. DI sebagai tersangka dalam kasus ini. 

KPK menduga, bahwa tersangka Santoso dan tersangka Zailani bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Santoso yang saat itu masih menjabat sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Sedangkan proses mendapatkan dana atau anggaran untuk kebutuhan tersebut diduga dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Selanjutnya pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya, pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

KPK menduga bahwa selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Zailani, Arie Wibowo selaku kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. (rad)

Berita Terkait

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal
Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi
Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum
Buka Politeknik Pertahanan di Atambua, Cerita Prabowo: Proporsi Mahasiwa Perempuan Lebih Besar
Amilin, Komisioner BNSP: Mendorong Kepemilikan Sertifikasi Kompetensi Bagi Penyandang Disabilitas
Prabowo Subianto 51,87 Persem vs Anies 25,01 Persen Head to Head di Survei IPSOS H-3 Pendaftaran Pilpres
Putra Gus Solah Sebut Tak Ada yang Salah Erick Thohir Saat Berziarah dan Melaksanakan Tradisi NU
BRICS dan Indonesia: Kenapa Kita Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Bergabung dengan Mereka?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 21:00 WIB

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:13 WIB

Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:30 WIB

Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum

Senin, 5 Februari 2024 - 11:38 WIB

Buka Politeknik Pertahanan di Atambua, Cerita Prabowo: Proporsi Mahasiwa Perempuan Lebih Besar

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:08 WIB

Amilin, Komisioner BNSP: Mendorong Kepemilikan Sertifikasi Kompetensi Bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:27 WIB

Prabowo Subianto 51,87 Persem vs Anies 25,01 Persen Head to Head di Survei IPSOS H-3 Pendaftaran Pilpres

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:14 WIB

Putra Gus Solah Sebut Tak Ada yang Salah Erick Thohir Saat Berziarah dan Melaksanakan Tradisi NU

Selasa, 5 September 2023 - 08:35 WIB

BRICS dan Indonesia: Kenapa Kita Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Bergabung dengan Mereka?

Berita Terbaru