Kemendagri Tidak Peroleh Informasi Kewarganegaraan Djoko Tjandra

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2020 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infofinansial.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), menegaskan tidak memiliki informasi soal kewarganegaraan terpidana korupsi, Djoko Tjandra.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Djoko Tjandra yang cepat, yakni sekitar satu jam hingga status kewarganegaraan dipertanyakan oleh masyarakat.

“Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Dalam database kependudukan, pemilik nama lengkap Joko Soegiarto Tjandra tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Zudan mengatakan, pihaknya akan meminta data dan informasi Kementerian Hukum dan HAM, terkait kewarganegaraan Djoko Tjandra.

Apabila Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA), maka KTP-el dan Kartu Keluarga sebagai WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Sementara, Dukcapil Kemendagri pernah menonaktifkan kependudukan Djoko Tjandra, karena selama sembilan tahun tidak melakukan transaksi administrasi kependudukan dan belum melakukan perekaman KTP-el.

Penonaktifan data kependudukan dilakukan sesuai imbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada seluruh warga yang tidak melakukan perekaman KTP-el hingga 31 Desember 2018. Akan tetapi, data kependudukan Djoko Tjandra secara otomatis aktif ketika yang bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el.

Zudan mengatakan, Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, maupun menerima pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) dari pihak berwenang.

Ia meminta Dukcapil diberikan pemberitahuan tentang data orang yang dicekal atau buron agar kasus seperti ini dapat dicegah.

Kendati demikian, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari, iris mata, dan foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan, meskipun sudah ada data buron atau DPO.

Namun, kata Zudan, KTP-el akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya.

Zudan juga mengungkapkan histori dalam database kependudukan atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra tercatat melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008, kemudian melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada 11 Januari 2011, lalu terakhir melakukan perekaman KTP-el pada 8 Juni 2020.

Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008, Djoko Tjandra merupakan WNI yang lahir di Sanggau pada 27 Agustus 1951.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Djoko Tjandra diketahui tidak pernah melakukan transaksi perubahan data hingga 2020, seperti perubahan nama, alamat maupun tempat dan tanggal lahir.

Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Akan tetapi, Zudan mengatakan, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.

Dalam histori data, Djoko Tjandra tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri, sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Zudan menuturkan, berdasarkan database kependudukan, Djoko Tjandra tidak pernah keluar negeri.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Terkait cepatnya KTP-el

Djoko Tjandra diterbitkan, Zudan mengklaim, sudah banyak pembuatan KTP-el yang selesai kurang dari satu jam. Dari database Dukcapil dapat diketahui, perekaman KTP-el Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27 WIB, dan pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08.46 WIB.

“Saat ini, sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan KTP-el 94,34 persen selesai dalam waktu kurang dari 24 jam,” tutur Zudan.

Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan, Jakarta, Asep Subhandin menjelaskan kronologi terbitnya KTP-el atas nama Djoko S Tjandra, yang selesai kurang dari satu jam. Menurut Asep, semua berawal saat dirinya dihubungi oleh pengacara Djoko Tjandra bernama Anita pada 3 Juni 2020.
“Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol,” kata Asep.

Untuk mengetahui status kependudukannya, Asep lantas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan di Kelurahan Grogol Selatan. Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan dan tercatat bahwa Djoko Tjandra masih berstatus warga Grogol Selatan.

Hanya saja data KTP milik Djoko Tjandra belum elektronik sehingga untuk dicetak, sehingga yang bersangkutan harus melakukan perekaman. Asep menerangkan kepada Anita proses perekaman KTP tidak bisa diwakilkan tetapi harus yang bersangkutan langsung hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

“Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP tidak melalui kelurahan,” kata Asep.

Sedangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan melaporkan masalah kepemilikan KTP-elektronik (KTP-el) terpidana dan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Menurutnya, Djoko Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini. (pub)

Berita Terkait

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal
Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi
Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum
Buka Politeknik Pertahanan di Atambua, Cerita Prabowo: Proporsi Mahasiwa Perempuan Lebih Besar
Amilin, Komisioner BNSP: Mendorong Kepemilikan Sertifikasi Kompetensi Bagi Penyandang Disabilitas
Prabowo Subianto 51,87 Persem vs Anies 25,01 Persen Head to Head di Survei IPSOS H-3 Pendaftaran Pilpres
Putra Gus Solah Sebut Tak Ada yang Salah Erick Thohir Saat Berziarah dan Melaksanakan Tradisi NU
BRICS dan Indonesia: Kenapa Kita Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Bergabung dengan Mereka?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 21:00 WIB

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:13 WIB

Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:30 WIB

Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum

Senin, 5 Februari 2024 - 11:38 WIB

Buka Politeknik Pertahanan di Atambua, Cerita Prabowo: Proporsi Mahasiwa Perempuan Lebih Besar

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:08 WIB

Amilin, Komisioner BNSP: Mendorong Kepemilikan Sertifikasi Kompetensi Bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:27 WIB

Prabowo Subianto 51,87 Persem vs Anies 25,01 Persen Head to Head di Survei IPSOS H-3 Pendaftaran Pilpres

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:14 WIB

Putra Gus Solah Sebut Tak Ada yang Salah Erick Thohir Saat Berziarah dan Melaksanakan Tradisi NU

Selasa, 5 September 2023 - 08:35 WIB

BRICS dan Indonesia: Kenapa Kita Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Bergabung dengan Mereka?

Berita Terbaru