KPK Minta Riau Gunakan Anggaran Pandemi Sesuai Peruntukan

- Pewarta

Kamis, 23 Juli 2020 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infofinanisal.com, Jakarta – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta Provinsi Riau untuk segera menggunakan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk program percepatan penanganan pandemic Covid-19. Peruntukan anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal itu disampaikan Lili saat bertemu dengan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar di Pekanbaru (21/7/2020) bersama jajaran Kepala Dinas Provinsi Riau dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK.

“Anggaran itu harus sesuai dengan rencana peruntukkannya,” kata Lili. Berdasarkan data KPK, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp400 miliar, baru terealisasi sebesar Rp182 miliar atau  hanya 30%.

Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial  di Riau. Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.

Ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.

Dia berharap agar pemda mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau. “Surat edaran yang dikeluarkan KPK itu bisa digunakan sebagai panduan untuk Pemda.”

“Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah Covid-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” jelas Lili.

Lili juga menggarisbawahi terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran. 

Menanggapi anjuran KPK, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota, di luar program bansos pemerintah pusat. Dari bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima bansos berupa uang Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

“Untuk keperluan pengawasan data bansos di Provinsi Riau, pada Juni 2020, kami bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, telah meluncurkan aplikasi Mata Bansos untuk memantau penyaluran bansos kepada masyarakat terdampai Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di wilayah Riau. Khususnya bansos yang bersumber dari anggaran keuangan Provinsi Riau,” kata Syamsuar. (kpk)

Berita Terkait

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal
Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi
Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum
Buka Politeknik Pertahanan di Atambua, Cerita Prabowo: Proporsi Mahasiwa Perempuan Lebih Besar
Amilin, Komisioner BNSP: Mendorong Kepemilikan Sertifikasi Kompetensi Bagi Penyandang Disabilitas
Prabowo Subianto 51,87 Persem vs Anies 25,01 Persen Head to Head di Survei IPSOS H-3 Pendaftaran Pilpres
Putra Gus Solah Sebut Tak Ada yang Salah Erick Thohir Saat Berziarah dan Melaksanakan Tradisi NU
BRICS dan Indonesia: Kenapa Kita Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Bergabung dengan Mereka?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 21:00 WIB

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:13 WIB

Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:30 WIB

Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum

Senin, 5 Februari 2024 - 11:38 WIB

Buka Politeknik Pertahanan di Atambua, Cerita Prabowo: Proporsi Mahasiwa Perempuan Lebih Besar

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:08 WIB

Amilin, Komisioner BNSP: Mendorong Kepemilikan Sertifikasi Kompetensi Bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:27 WIB

Prabowo Subianto 51,87 Persem vs Anies 25,01 Persen Head to Head di Survei IPSOS H-3 Pendaftaran Pilpres

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:14 WIB

Putra Gus Solah Sebut Tak Ada yang Salah Erick Thohir Saat Berziarah dan Melaksanakan Tradisi NU

Selasa, 5 September 2023 - 08:35 WIB

BRICS dan Indonesia: Kenapa Kita Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Bergabung dengan Mereka?

Berita Terbaru