Infofinansial.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
KPK bertanya terkait beberapa aset seperti bidang tanah milik tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan juga atas nama menantunya Rezky Herbiyono (RHE) di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
Penyidik KPK mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan 3 saksi itu dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011 hingga 2016 untuk tersangka Nurhadi dan Rezky.
Baca Juga:
Akan Disidang Etik Kasus Dugaaan Penyalahgunaan Wewenang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadir
“Penyidik KPK mengonfirmasi kepada 3 saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa beberapa bidang tanah di Padang Lawas (Sumut) milik tersangka NHD dan tersangka RHE,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing Aladdin, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring Kepala Seksi Survei, Pengukuruan dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Pemkab Tapanuli Selatan, dan Syamsir Kepala Desa Pancaukan, Barumun, Padang Lawas, Sumut.
KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Presiden Direktur PT. Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
Ali menjelaskan, penyidik bertanya kepada saksi terkait dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO.
Lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain.
Baca Juga:
Begini Penjelasan ADB Soal Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tumbuh 5 Persen di Tahun 2024 dan 2025
Untuk kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing Nurhadi, Rezky dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap.
KPK dalam kasus ini juga telah menemukan sejumlah alat bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus perkara tersangka Nurhadi ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rad)