Pengamat : Kepastian Peraturan Tekfin Bantu Inklusi Keuangan

- Pewarta

Rabu, 15 Agustus 2018 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infofinansial.com, Jakarta – Peneliti Indef Andry Satrio Nugroho menilai adanya kepastian peraturan untuk industri teknologi berbasis finansial (tekfin), dapat membantu pencapaian sasaran inklusi keuangan sebesar 75 persen pada 2019.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Andry dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (15/8/2018), menyebutkan industri tekfin bisa menjadi salah satu senjata untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap sistem keuangan, terutama di daerah.

Namun, ekosistem tekfin saat ini belum sepenuhnya mendukung untuk mendukung pertumbuhan industri tersebut, salah satunya karena belum adanya peraturan yang baku.

“Kalau misalnya ada peraturan yang bertabrakan, ini mempengaruhi ‘fintech’, dan ‘fintech’ ini tidak bisa bekerja optimal untuk melakukan inklusi keuangan yang sedang digiatkan,” ujar Andry.

Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, meski belum terlalu mendetail untuk mendukung pertumbuhan tekfin.

Untuk itu, saat ini sedang dilakukan penyusunan draf pernyataan dari penyelenggara tekfin yang beberapa poin utamanya bertentangan dengan peraturan dari OJK.

Beberapa diantaranya mencakup pembatasan suku bunga tekfin agar tidak lebih dari perbankan, perusahaan pembiayaan, koperasi maupun lembaga keuangan mikro.

Padahal OJK tidak mengatur secara spesifik mengenai batas maksimal bunga kredit dalam “fintech lending”.

“Jika ada pembatasan bunga, itu terasa kontradiktif dengan peraturan OJK. Kalau tidak ada sinergi antara kebijakan, kedepannya, pemain yang ingin mengembangkan ‘fintech’ menjadi ragu-ragu,”

Selain itu, penyelenggara layanan jasa keuangan tidak diperkenankan mengenakan denda atau kewajiban finansial lainnya terhadap penerima pinjaman dengan akumulatif bersih melebihi 20 persen dari nilai pokok pinjaman.

Terdapat juga kewajiban pelaporan informasi secara mendetail mengenai nasabah penunggak kredit dalam pusat data layanan informasi tekfin yang dibangun penyelenggara tekfin dan dilaporkan kepada OJK.

Penyelenggara layanan jasa keuangan juga harus melaporkan identitas pihak yang melakukan penagihan kepada OJK paling minimal tiga bulan sekali, termasuk melarang untuk memperkerjakan orang-orang yang pernah terpidana.

Menurut Andry, berbagai peraturan ini bisa membuat iklim inovasi tekfin dapat tergerus dan menimbulkan keragu-raguan dari konsumen yang ingin mendapatkan layanan dari jasa keuangan berbasis teknologi.

Untuk itu, ia menyarankan otoritas terkait untuk mengatur regulasi yang belum terakomodasi bagi penyelenggara tekfin agar iklim industri menjadi lebih kondusif.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Contohnya dengan memfasilitasi penyelenggara tekfin dengan pihak perbankan karena saat ini banyak perbankan yang menaruh dana di tekfin untuk mendukung penyaluran pinjaman mikro.

“Butuhnya regulasi yang seperti itu, bukan regulasi yang bertolak belakang dengan regulasi lainnya,” (sat)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

BNI Salurkan Kredit Hijau Sebesar Rp67,4 Triliun per Maret 2024, 14,2 Persen dari Keseluruhan Wholesale Loan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Tanggapi Soal Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat
Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal
Indonesia Disebut Tempati Peringkat Negara Ketujuh dalam Hal Jumlah Investor Aset Kripto Terbanyak
BioSaver Card 5758 untuk Solusi Kesehatan Anda, Jika Sudah Ikhtiar ke Mana-mana Namun Belum Sembuh
Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi
Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum
Berikut 7 Langkah yang Bisa Bikin Jantung Lebih Sehat, Salah Satunya dengan Berhenti Merokok dan Vaping
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 11:05 WIB

BNI Salurkan Kredit Hijau Sebesar Rp67,4 Triliun per Maret 2024, 14,2 Persen dari Keseluruhan Wholesale Loan

Jumat, 26 April 2024 - 14:57 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Tanggapi Soal Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat

Selasa, 16 April 2024 - 21:00 WIB

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal

Kamis, 4 April 2024 - 10:39 WIB

Indonesia Disebut Tempati Peringkat Negara Ketujuh dalam Hal Jumlah Investor Aset Kripto Terbanyak

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:47 WIB

BioSaver Card 5758 untuk Solusi Kesehatan Anda, Jika Sudah Ikhtiar ke Mana-mana Namun Belum Sembuh

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:13 WIB

Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:30 WIB

Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:10 WIB

Berikut 7 Langkah yang Bisa Bikin Jantung Lebih Sehat, Salah Satunya dengan Berhenti Merokok dan Vaping

Berita Terbaru

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Indonesia Kompeten 2024 di Hotel Pullman, Jakarta (16/5/24). (Doc.BNSP)

NASIONAL

Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi: Mempersiapkan SDM Unggul

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:31 WIB