Otoritas Jasa Keuangan Susun Regulasi Financial Technology dengan Model Bisnis di Bidang Aggregator

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Setkab.go.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Setkab.go.id)

INFOFINANSIAL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi untuk teknologi finansial (fintech).

Dengan model bisnis di bidang aggregator untuk memastikan tata kelola bagi penyelenggaraan aggregator.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).

“Saat ini OJK sedang merumuskan POJK mengenai model bisnis aggregator yang akan berfokus pada peningkatan peran aggregator.”

“Dalam membantu lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk dan layanan jasa keuangannya,” kata Hasan.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa penyusunan regulasi tersebut tentunya tetap memperhatikan pemberian rekomendasi.

Secara bertanggung jawab serta memperhatikan aspek-aspek risiko dan mitigasi risiko di lembaga jasa keuangan.

Ia menuturkan, OJK pada Agustus 2023 melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang terbagi ke dalam 15 klaster model bisnis.

Selanjutnya secara bertahap, OJK melakukan program percepatan untuk evaluasi dan pemberian hasil pelaksanaan Regulatory Sandbox atas seluruh 108 penyelenggara ITSK.

Pada akhir April 2024, OJK telah memberikan hasil Regulatory Sandbox kepada seluruh penyelenggara ITSK tersebut.

Secara ringkas, hasil Regulatory Sandbox diputuskan setidaknya terdapat dua model bisnis penyelenggara ITSK yang nantinya akan diatur lebih lanjut dan diawasi oleh OJK.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kedua model bisnis yaitu aggregator dan innovative credit scoring (ICS).

“Dalam meningkatkan peran ICS atau Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif (LPKA), OJK saat ini juga sedang merumuskan ketentuan mengenai LPKA tersebut.

Dalam mengatur dan mengawasi aktivitas yang terkait dengan pemeringkatan kredit alternatif,” kata Hasan.

Menurutnya, pengaturan tersebut akan berfokus pada peningkatan peran LPKA serta memastikan tata kelola LPKA.

Untuk terus meningkatkan akses masyarakat dan terutama dari sektor UMKM kepada layanan dari sektor keuangan formal.

Khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan atau data alternatif dalam upaya dapat menilai kelayakan dari calon nasabah, terutama dari segmen underbank dan unbank.

Selanjutnya, OJK juga terus membuka proses pendaftaran Regulatory Sandbox bagi penyelenggara ITSK yang bermaksud untuk melanjutkan dan melakukan kegiatan operasional bisnisnya.

Khususnya untuk kedua model bisnis, baik inovative credit scoring maupun aggregator, sebagaimana implementasi dari POJK Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, Regulatory Sandbox juga telah terbuka bagi para inovator di bidang yang terkait dengan aset kripto dan blockchain.

Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang terkait dengan aset kripto dan blockchain dapat semakin dimanfaatkan secara luas di industri dan sektor keuangan nasional.

“OJK saat ini terus membuka kesempatan bagi seluruh inovator di ITSK untuk dapat mendaftarkan menjadi peserta di Regulatory Sandbox OJK.

Dalam rangka menguji inovasinya, mengonfirmasi model bisnis yang ditawarkan, ataupun produk dan layanan.

Maupun aktivitas baru yang kita harapkan dapat terus memberikan manfaat bagi industri dan sektor keuangan kita ke depannya,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Laba BRI Layak Dibagikan dalam Bentuk Dividen, Permodalan Perseroan Kuat
Hadirkan Beragam Produk dan Layanan Keuangan, Booth Astra Financial Resmi Dibuka di GIIAS Surabaya 2024
Berikut Sederet Fakta Menarik Seputar Soal BRImo yang Sukses Tambah 14 User Baru Per Menit
2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Mendapat Sanksi Administrasi dari OJK Berupa Denda Sebesar Rp475 Juta
OJK Sebut Bank yang Bangkrut Meningkat dari 4 Bank di Tahun 2023 Jadi Sebanyak 14 Bank di Tahun 2024
Komitmen Terhadap Keunggulan Produk dan Layanan, BNI dan BNI Sekuritas Raih Sejumlah Penghargaan
Jadi Rp2,2 Triliun, PT Federal International Finance Catat Pertumbuhan Laba Bersih 11,7 Persen pada I – 2024
Laba Bersih Capai Rp439 Miliar, Tugu Insurance Catatkan Kinerja Positif Dengan Pertumbuhan Signifikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 2 September 2024 - 10:43 WIB

Laba BRI Layak Dibagikan dalam Bentuk Dividen, Permodalan Perseroan Kuat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:17 WIB

Hadirkan Beragam Produk dan Layanan Keuangan, Booth Astra Financial Resmi Dibuka di GIIAS Surabaya 2024

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:20 WIB

Berikut Sederet Fakta Menarik Seputar Soal BRImo yang Sukses Tambah 14 User Baru Per Menit

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:51 WIB

2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Mendapat Sanksi Administrasi dari OJK Berupa Denda Sebesar Rp475 Juta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:41 WIB

OJK Sebut Bank yang Bangkrut Meningkat dari 4 Bank di Tahun 2023 Jadi Sebanyak 14 Bank di Tahun 2024

Minggu, 4 Agustus 2024 - 17:35 WIB

Komitmen Terhadap Keunggulan Produk dan Layanan, BNI dan BNI Sekuritas Raih Sejumlah Penghargaan

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 21:57 WIB

Jadi Rp2,2 Triliun, PT Federal International Finance Catat Pertumbuhan Laba Bersih 11,7 Persen pada I – 2024

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:45 WIB

Laba Bersih Capai Rp439 Miliar, Tugu Insurance Catatkan Kinerja Positif Dengan Pertumbuhan Signifikan

Berita Terbaru