Infofinansial.com, Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) turut memberikan sinyal terkait wacana kembali bergulirnya kompetisi dalam waktu dekat. Termasuk sejumlah protokol kesehatan yang diarahkan Kemenpora bagi seluruh kegiatan olahraga di Indonesia.
Protokol kesehatan ini dirilis oleh Kemenpora pada 11 Juni 2020 melalui SK Menpora bernomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19. Berkaitan dengan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan dalam mendukung tatanan kehidupan new normal.
Kemenpora membagi kegiatan olahraga dalam tiga tahapan, meski belum secara detail merekomendasi waktu pelaksanaannya. Pada tahap pertama, kegiatan atlet olahraga yang bersifat individu boleh dilakukan dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dan harus melalui tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif.
Baca Juga:
Tahap kedua adalah kegiatan olahraga yang melibatkan orang banyak seperti sepak bola atau kejuaraan di dalam negeri, diperbolehkan dengan izin pemerintah. Hanya untuk tahap ini masih belum dapat melibatkan penonton.
Sementara di tahap ketiga, Kemenpora sudah memperbolehkan adanya pertandingan atau uji coba yang melibatkan tim dari luar negeri dan bisa dihadiri penonton. Namun, kompetisi olahraga diperbolehkan berlangsung dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen kapasitas venue.
Secara terperinci, penonton hanya bisa menyaksikan dengan catatan berusia antara 17 hingga 45 tahun. Serta wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Beberapa tahapan tersebut sebagai bentuk penanganan wabah virus Corona bagi dunia olahraga saat memasuki transisi new normal. (inf)