Home / Tak Berkategori

Presiden RI ke-2 Soeharto Dìusulkan MPR RI agar Dipertimbangkn Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional

- Pewarta

Minggu, 29 September 2024 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Keluarga Besar (alm) Presiden RI ke-2 Soeharto. (Dok MPR RI)

Acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Keluarga Besar (alm) Presiden RI ke-2 Soeharto. (Dok MPR RI)

INFOFINANSIAL.COM – Mantan Presiden Suharto agar dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan hal itu di Gedung Parlemen Jakarta, Sabtu (28/9/24).

Bamsoet menyampaikan dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Keluarga Besar (alm) Presiden RI ke-2 Soeharto.

Hadir antara lain Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena.

Juga Siti Hardiyanti Hastuti, Siti Hediati Hariyadi, Menkumham Supratman Andi Agtas, Sekjen Partai Golkar Sarmuji, Waketum Partai Golkar Adies Kadir, Muhammad Hatta, serta Theo L. Sambuaga.

“Dengan memperhatikan besarnya jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade.”

“Serta dengan adanya surat Pimpinan MPR yang menegaskan mengenai telah dilaksanakannya ketentuan pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.”

“Maka rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Suharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional.”

“Selaras dengan martabat kemanusiaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, Presiden RI ke-2 Soeharto merupakan salah satu putra terbaik bangsa yang harus dihormati jasa-jasanya.

Di Bawah Presiden Soeharto, Tahun 1984 Indonesia Sukses Swasembada Pangan

Menurut Bambang Soesatyo, Soeharto telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai presiden.

Dan berjasa besar dalam menghantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara
berkembang.

Sejarah mencatat, tahun 1960-an adalah salah satu periode tersulit yang kita hadapi sebagai sebuah bangsa.

Tahun 1963, pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi minus 2,25 pesen.

Tahun 1966 inflasi melonjak hingga 635,3 persen, dan tahun 1967 Indonesia adalah negara miskin dengan catatan hutang sebesar 700 juta US dollar.

Namun beratnya tantangan kebangsaan tersebut tidak menyurutkan langkah Soeharto.

Dengan dibantu tim pakar ekonominya, salah satunya Soemitro Djojohadikoesoemo (ayahanda Presiden terpilih Prabowo Subianto), berhasil
membalikkan keadaan.

Tahun 1969, atau setahun setelah menjabat Presiden, pertumbuhan ekonomi melonjak tajam menjadi 12 persen, dan inflasi berhasil ditekan pada kisaran 9,9 persen.

Tidak hanya itu, tahun 1976, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang sukses meluncurkan satelit; dan tahun 1984 Indonesia sukses swasembada pangan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Penyebutan Nama Presiden Soeharto Dinyatakan Telah Selesai Dilaksanakan

MPR RI menyatakan bahwa Ketetapan MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Khususnya pada ketentuan pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, dinyatakan sudah dilaksanakan.

Tanpa mencabut Ketetapan MPR tersebut, maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut.

Karena, MPR pasca amandemen keempat tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.

Bambang Soesatyo menegaskan hal itu di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 1019-2024,

“Pimpinan MPR bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad Soeharto, dinyatakan telah selesai dilaksanakan.”

“Hal ini juga tercermin dari adanya pandangan akhir fraksi dan kelompok DPD RI.”

“Serta telah disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 25 September 2024,” ujar Bamsoet.

Sebelumnya pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar MPR, Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024.

Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gokar MPR menyampaikan bahwa Ketetapan MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Khususnya pada ketentuan Pasal 4 yang secara explisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto, agar dinyatakan sudah dilaksanakan.

Jangan Ada Lagi Dendam Sejarah di Masa Lalu yang Diwariskan keada Anak-anak Bangsa

Merujuk pada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,

Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikelompokkan ke dalam kategori Ketetapan MPR yang dinyatakan “tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang”.

“Selanjutnya pada pasal 4 angka 2 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, keberlakuannya dipertegas dengan rumusan “sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut”.

“Artinya, pemberlakuan ketentuan pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, tolok ukur pemberlakuannya adalah implementasi dari ketentuan pada pasal 4 tersebut,” kata Bamsoet.

Bamsoet menguraikan, dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto.

Antara lain dengan terbitnya Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3) pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung, sesuai ketentuan pasal 140 ayat (1) KUHAP.

Dan terbitnya Keputusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt/2015, serta dengan telah berpulangnya mantan Presiden Suharto pada tanggal 27 Januari 2008.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di atas, penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan telah selesai dilaksanakan.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Pimpinan MPR juga berpandangan sebagai sebuah bangsa yang besar, kita mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan bangsa.”

“Dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan, demi kepentingan anak cucu kita di masa yang akan datang.”

“Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” jelas Bamsoet.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Ekspres.news dan Femme.id

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Kredit Korporasi BCA pada 2024 Banyak Disalurkan ke Sektor Pertambangan dalam Program Hilirisasi
Langkah Jitu Menyusun Sutainability Report dengan Teknologi Kecerdasan Buatan Lewat Reporthink
Kementerian ESDM Rekomendasikan Perguruan Tinggi untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi.
Sebanyak 100 Pengusaha Nasional Hadiri Forum Bisnis (CEO Forum) dan Bussiness Matching Indonesia – India
Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten, Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid
Hingga 31 Desember 2024, PT Bank Raya Indonesia Tbk Realisasikan Buyback Saham 22.817.600 Lembar
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu Ungkap Alasan BTN Akuisisi Bank Victoria
Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Efisien, Presiden RI Prabowo Subianto: Swasta Silakan Bergerak
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:44 WIB

Kredit Korporasi BCA pada 2024 Banyak Disalurkan ke Sektor Pertambangan dalam Program Hilirisasi

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:56 WIB

Langkah Jitu Menyusun Sutainability Report dengan Teknologi Kecerdasan Buatan Lewat Reporthink

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:49 WIB

Kementerian ESDM Rekomendasikan Perguruan Tinggi untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi.

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:38 WIB

Sebanyak 100 Pengusaha Nasional Hadiri Forum Bisnis (CEO Forum) dan Bussiness Matching Indonesia – India

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:44 WIB

Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten, Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid

Senin, 20 Januari 2025 - 15:32 WIB

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu Ungkap Alasan BTN Akuisisi Bank Victoria

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Efisien, Presiden RI Prabowo Subianto: Swasta Silakan Bergerak

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok

Berita Terbaru