INFOFINANSIAL.COM – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Masyarakat Pendidikan Khusus, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan, telah mengembangkan 137 skema sertifikasi untuk penyandang disabilitas, Jakarta, (3/1223).
Ketua BNSP, Syamsi Hari, menyatakan kegembiraannya atas pencapaian ini, yang sekaligus menjadi hadiah di Hari Disabilitas Internasional.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Sebut Rakyat akan Bahagia dan Sejahtera Jika Pemerintahnya Bersih dan Adil
Ia mengungkapkan bahwa skema-skema tersebut sekarang masuk dalam lingkup lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di 10 Sekolah Luar Biasa (SLB).
“BNSP telah mengeluarkan lisensi LSP untuk 10 SLB, dan kami saat ini sedang menyelesaikan uji coba pertama di 5 SLB.
Ini merupakan hasil kerjasama antara BNSP dan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan sejak tahun 2022 – 2023,” katanya di Jakarta pada hari Minggu (3/12/2023).
“Kedepannya, 10 LSP SLB ini dapat mensertifikasi lulusan SLB lainnya yang merupakan jaringan SLB yang diatur oleh instansi pembina sektor.
Sehingga semua calon lulusan SLB mendapatkan akses hak sertifikasi,” tambah Syamsi Hari.
Ia berharap sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh penyandang disabilitas akan mempermudah mereka mendapatkan akses ke peluang pekerjaan di kementerian, lembaga, dan perusahaan.
“Kami juga berharap hal ini akan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk lebih terbuka dan memberikan peluang pekerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” tegasnya.
Baca Juga:
Untuk masa depan, Syamsi mendorong pengembangan sumber daya sertifikasi bagi penyandang disabilitas.
Salah satu inisiatif yang dilakukan oleh BNSP adalah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian lembaga lainnya untuk pengembangan sertifikasi bagi instruktur dan guru/dosen inklusi disabilitas, serta mendorong industri/pelaku usaha.
“Semua ini bertujuan untuk memberikan peluang setara bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, terutama ketika sebagian dari mereka sudah memiliki bukti kompetensi,” pungkasnya.
Sementara itu, Miftakul Azis, Ketua Verifikasi Skema BNSP, menyatakan bahwa pengembangan 137 skema sertifikasi disabilitas melibatkan SLB dan industri, dengan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi untuk berbagai jenis disabilitas seperti rungu, daksa, grahita, dan autis.
“137 skema sertifikasi tersebut terdiri dari 10 bidang, yaitu tata busana, tata boga, teknologi informasi dan komunikasi, pebengkelan sepeda motor, cetak saring/sablon, sovenir, tata kecantikan, tata graha, batik, dan budidaya tanaman,” tambahnya.
Berikut daftar LSP 10 SLB yang mendapatkan lisensi dari BNSP:
- SLBN 1 Jakarta, DKI Jakarta
- SLBN Cicendo, Jawa Barat
- SLBN Semarang, Jawa Tengah
- SLBN Pembina Lawang, Jawa Timur
- SLB Kartini Batam, Kepulauan Riau
- SKh 02 Serang, Banten
- SLB Prof. Sri Soedewi Masjchoen S, Jambi
- SLBN Pembina Tk. Provinsi Sulsel, Sulawesi Selatan
- SLBN Pembina Prov. Kaltim, Kalimantan Timur
- SLBN Halmahera Barat, Maluku