Infofinansial.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli mempersoalkan tindakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang dinilai ikut andil merugikan negara dalam penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2007 silam.
Rizal yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) serta mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menilai rendah aset BPPN yang dijual oleh Sri Mulyani.
BACA JUGA : Pengacara : Audit BPK BLBI Mestinya Dibuka di Persidangan
“Saya ingin menambahkan sedikit, memang ada kerugian negara tapi pada saat BPPN menyerahkan kepada menteri keuangan akhir tahun 2005 nilai aset BPPN itu Rp 4,8 triliun aneh bin ajaib pada tahun 2007 dijual hanya Rp 200 miliar oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat itu,” kata Rizal saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Kwik Kian Gie : Keputusan Megawati soal BLBI Berakibat Fatal
Kendati demikian, Rizal tidak mengetahui apa yang dilakukan Sri Mulyani kesalahan besar atau tidak dalam penjualan aset PT Dipasena yang telah dikembalikan ke BPPN.
“Jadi ini jumlah kerugian yang jauh lebih besar saya nggak tahu apakah salah atau nggak salah, tetapi di dalam desicion making di BPPN, hal-hal strategis yang penting diputuskan oleh ketua KKSK yaitu Menko Ekonomi,” ucap Rizal.
Oleh karena itu, Rizal menilai aset BPPN senilai Rp 4,8 triliun yang dijual oleh Sri Mulyani merugian negara hingga Rp 4,6 triliun. “Jadi banyak sekali contoh-contoh kejahatan kerah putih di sini, yang harus pada waktunya kita buka sebagai pelajaran,” tukas Rizal.
BACA SELANJUTNYA : Sri Mulyani Harus Bertanggungjawab atas Kerugian Negara Rp 4,58 T