INFOFINANSIAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi selama tahun 2023 telah membuka penyelidikan terhadap enam orang pejabat yang berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Mayoritas yang diperiksap adalah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama di instansi pajak dan instansi bea cukai.
Bahkan dua dari enam orang pejabat itu bahkan telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Efisien, Presiden RI Prabowo Subianto: Swasta Silakan Bergerak
Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok
Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun, BRI Setor Rp10,88 Triliun ke Negara
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: KPK Periksa Isye Fitril Yuliastuti, Diduga Sebagai Orang Dekat Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dia menyampaikan pada konferensi pers soal pelaporan LHKPN periodik 2022 yang dilaporkan pada 2023 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa000, 13 Juni 2023.
Enam pejabat yang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut masing-masing adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
1. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
2. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
3. Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
4. Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Baca Juga:
Dorong Jadi Class Company, Menteri BUMN Erick Thohir Dukung MIND ID Lakukan Aksi Korporasi IPO
Dorong Masyarakat Lirik Budidaya Sarang Burung Walet, Wamentan Sudaryono Genjot Ekspor Nasional
5. Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro,
6. Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut LHKPN kini telah menjadi salah satu instrumen untuk penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pahala juga menyampaikan apresiasi atas gencarnya pemberitaan media yang telah meramaikan soal LHKPN.
Hal itu membawa dampak positif terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaannya.
“Saya pada kesempatan ini berterima kasih ke media yang sudah meramaikan LHKPN, sepertinya orang menjadi agak takut kalau telat melapor,” ujar Pahala.
Menurut data KPK, kepatuhan penyelenggara negara pada LHKPN periodik 2022, secara nasional mencapai 97,64 persen.***