MENGAPA sebuah bank sebesar BCA bisa berpindah tangan hanya seharga Rp5 triliun, jauh di bawah nilai appraisal Rp10 triliun?
Pertanyaan itu masih bergema dua dekade setelah pengambilalihan saham mayoritas bank swasta terbesar di Indonesia.
Di balik angka dan dokumen resmi, tersisa cerita tentang tarik-menarik kepentingan, investigasi yang mandek, dan dugaan manipulasi harga saham.
Kini, perdebatan lama itu kembali mencuat, seiring dorongan agar pemerintah menuntaskan warisan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Latar Krisis dan Perubahan Kepemilikan
Krisis finansial 1997–1998 mengguncang fondasi perbankan nasional. Bank Central Asia (BCA), yang saat itu dikuasai Grup Salim, tak luput dari badai.
Penarikan dana besar-besaran membuat BCA limbung. Pemerintah turun tangan melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan menetapkan BCA sebagai bank take over (BTO).
Pada 1999, rekapitalisasi tuntas. BCA tidak lagi dimiliki penuh Salim Group. Sebagai kompensasi BLBI, BPPN memegang 92,2 persen saham BCA.
Tahun itu pula pemerintah berencana menjual saham BCA lewat bursa dengan harga Rp1.400 per lembar. Namun, penawaran itu tak diminati investor.
Baca Juga:
Analog Devices Perkuat Ketahanan Manufaktur Global dengan Fasilitas Baru di Thailand
GAC Awali 2026 dengan Pertumbuhan Positif di Pasar Luar Negeri, AION V Cetak Rekor Penjualan Baru
Baru pada 2002, di bawah Presiden Megawati Soekarnoputri, pemerintah melepas 51 persen saham BCA melalui tender terbuka.
Tiga kandidat muncul: Standard Chartered Bank, Bank Mega milik Chairul Tanjung, serta konsorsium Farallon–Djarum (FarIndo).
Dugaan Manipulasi Harga Saham
Di atas kertas, proses penjualan BCA dilakukan melalui mekanisme strategic placement. Namun, ekonom Yanuar Rizki menilai proses itu sarat kejanggalan.
“BCA saat itu perusahaan publik, patokan harganya adalah market value. Tender offer semestinya mengacu pada harga rata-rata tertinggi 90 hari terakhir,” ujarnya.
Baca Juga:
“Kisah Guangdong” di Dalam dan Luar Lapangan pada Ajang Asosiasi Bola Basket Guangdong
Program Tahun Baru Imlek WePlay di Asia Tenggara Tampil di App Store Today dan Today Collection
Furniture China Luncurkan Edisi Bersejarah pada 2026: Desain yang Menciptakan Peluang Bisnis
Masalah muncul karena harga saham BCA justru anjlok pada periode krusial sebelum tender.
Dugaan pun mengarah pada upaya menekan harga agar nilai akuisisi turun. Bapepam, lembaga pengawas pasar modal saat itu, melakukan investigasi.
Ketua Bapepam Herwidayatmo menyatakan pada 2001 terdapat bukti awal kemungkinan manipulasi pasar sesuai Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal.
Pemeriksaan melibatkan 14 pemodal besar dan 15 perusahaan efek yang tercatat aktif memperdagangkan saham BCA.
“Pembentukan harga saham secara manipulatif terjadi pada 15 Mei–12 Juni 2001 dan 13 Juni–29 Juni 2001,” kata Herwidayatmo.
Meski demikian, nama-nama pihak yang diduga terlibat tidak pernah dipublikasikan. Bapepam hanya menyebut ada investor institusi dan individu.
Baca Juga:
ICP DAS-BMP Pamerkan Seluruh Inovasi TPU Standar Medis di CMEF dan Medtec Japan 2026
“2026 Yili Online Tour” telah Dimulai: Global Recruitment for “Yili Quality Ambassadors” Now Open!
Peran BPPN dan Tarik Menarik Kepentingan
Saat Bapepam masih menelusuri dugaan manipulasi, BPPN melangkah lebih cepat.
Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta mengumumkan pemenang tender strategic investor untuk 30 persen saham BCA.
Langkah itu menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa proses penjualan jalan terus di tengah investigasi pasar modal? Mengapa dua lembaga negara tidak bersinergi menuntaskan dugaan pelanggaran?
Ketiadaan koordinasi ini menimbulkan ruang spekulasi. Publik mencurigai adanya permainan harga yang merugikan negara.
BCA akhirnya jatuh ke tangan konsorsium FarIndo yang berafiliasi dengan keluarga Hartono, pemilik Djarum Group.
BCA Membantah Tudingan Kerugian Negara
Dua dekade kemudian, kontroversi itu kembali mencuat. Anggota DPR dan aktivis mendorong investigasi ulang, bahkan ada wacana agar pemerintah mengambil alih kembali saham BCA.
Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, membantah tudingan pembelian Rp5 triliun merugikan negara.
Menurutnya, angka yang sering dikaitkan dengan Rp117 triliun salah kaprah.
“Angka Rp117 triliun itu merujuk pada total aset, bukan nilai pasar. Nilai pasar ditentukan oleh harga saham di bursa,” jelas Ketut.
Ia menegaskan, pada saat private placement, nilai pasar BCA sekitar Rp10 triliun berdasarkan harga saham rata-rata.
“Harga akuisisi 51 persen saham oleh FarIndo mencerminkan kondisi pasar saat itu,” tambahnya.
BCA juga membantah isu utang Rp60 triliun kepada negara. “Di neraca, BCA tercatat memegang obligasi pemerintah Rp60 triliun, dan seluruhnya selesai pada 2009,” tegas Ketut.
Polemik Masih Belum Berakhir
Meski BCA menyatakan proses akuisisi sesuai aturan, suara publik belum mereda.
Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro, menuntut investigasi independen.
Anggota DPR dari Komisi III, Abdullah, juga mendesak pemerintah menuntaskan megaskandal BLBI-BCA.
“Negara tidak boleh kehilangan jejak atas potensi kerugian yang mungkin terjadi,” katanya.
Kontroversi ini menunjukkan betapa rapuhnya tata kelola penyehatan perbankan pasca-krisis. BPPN dan Bapepam berjalan sendiri, meninggalkan ruang abu-abu yang kini sulit ditutup.
Akhir yang Masih Terbuka Lebar
Kasus divestasi BCA adalah potret klasik tarik menarik antara kepentingan ekonomi, politik, dan hukum di masa transisi pasca-krisis.
Pertanyaan mendasar masih menggantung: apakah harga saham BCA saat itu benar-benar mencerminkan nilai pasar, ataukah ada rekayasa?
Jawaban yang tak pernah tuntas membuat luka sejarah itu terus terbuka.
Sementara BCA menjelma raksasa perbankan, polemik akuisisinya tetap menjadi catatan kelam yang menunggu kejelasan.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center














