Infofinansial.com, Jakarta – Komisi X DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) dengan para pakar. RUU ini ingin merevisi UU SKN yang kini masih berlaku. Isu krusial kali ini adalah bagaimana hukum postif bisa berdampingan dengan regulasi olahraga internasional yang selama ini tidak bisa diintervensi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang memimpin rapat, Rabu (8/7/2020), menyatakan, lewat Panja RUU SKN, Komisi X ingin memperjelas posisi negara atau pemerintah dengan lembaga Lex Sportiva Instituta yang mengatur dunia olahraga internasional. Apalagi, setiap cabang olahraga internasional punya regulasinya sendiri yang tidak boleh diintervensi oleh negara atau pemerintahan yang sedang berkuasa.
“Inti diskusi pada rapat dengar pendapat umum ini adalah sejauh mana doktrin lex sportiva ini dapat diterapkan dalam sistem keolahragaan nasional yang akan kita revisi ke depan. Bagaimana pula kedudukan negara dengan statuta federasi olaharaga internasional,” kata Fikri dalam rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta itu.
Baca Juga:
Panja RUU SKN menghadirķan pakar hukum keolahragaan untuk memperkaya perspektif hukum di bidang olahraga. Dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Pemerintah sebagai representasi negara berkepentingan untuk menegakkan hukum atau regulasi di wilayahnya termasuk regulasi sektor olahraga. Namun, ada benturan kepentingan dengan regulasi olahraga internasional.
“Dalam rapat ini perlu penjelasan soal kedudukan negara termasuk kedudulan regulasi negara terhadap regulasi dunia olahraga yang mengacu pada statuta federasi masing-masing cabang olahraga. Bagaimana organisasi cabang olehraga sebagai organisasi non-pemerintahan harus patuh pada statuta federasi di satu sisi, namun harus tunduk pula pada hukum positif negara,” papar legislator dapil Jawa Tengah IX ini.
Pembahasan mengenai lex sportiva instituta, sambung Fikri, di awal kerja Panja RUU SKN ini sangat penting. Jika doktrin lex sportiva ini masuk dalam konsideran menimbang RUU SKN, maka sangat mungkin UU SKN lebih sederhana daripada UU yang berlaku sekarang. RUU ini terdiri dari 20 bab dan 29 pasal. Bisa jadi pasal-pasal tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah terhadap olahraga khususnya olahraga prestasi akan berkurang.
Selanjutnya, masih kata Fikri, negara hanya memberi dukungan sarana, prasarana, dan infrastruktur olahraga, serta bantuan pendanaan. Sementara pasal-pasal tentang akreditasi, standardisasi, sertifikasi, arbitrase, doping, dan penyelesaian sengketa olahraga, sudah pula diatur dalam regulasi olahraga internasional. (dpr)