Istilah-Istilah Penting di Dunia Pasar Modal

- Pewarta

Jumat, 29 Juni 2018 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P

Papan Utama
Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.

Papan Pengembangan
Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Pasar Modal
Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar Reguler
Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).

Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai)
Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).

Peleburan Usaha
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.

Pemegang Saham Independen
Pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.

Pemegang Saham Pengendali
Pemegang saham yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).

Pemegang Saham Utama
Setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 25 % (dua puluh lima perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.

Penanggung Jawab Pesanan dan Perdagangan (PJPP)
Pihak yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Anggota Bursa Efek dan didaftarkan di Bursa yang bertanggung jawab atas penawaran jual dan atau permintaan beli untuk dapat masuk ke JATS.

Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Penawaran Efek
semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Penawaran Tender
Penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .

Penawaran Umum
Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pencatatan (Listing)
Pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.

Penggabungan Usaha
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penitipan Kolektif
Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pernyataan Pendaftaran
dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Persetujuan Keanggotaan Bursa
Persetujuan untuk menjadi Anggota Bursa Efek yang diberikan oleh Bursa dengan Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB).

Per-transaksi (trade for trade)
Penentuan pemenuhan hak dan kewajiban untuk setiap transaksi oleh Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa Efek beli yang dilakukan secara langsung atas Efek yang ditransaksikan.

Perusahaan Baru Hasil Penggabungan Usaha (PBHPU)
Perusahaan penerima penggabungan usaha yang berasal dari perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di Bursa dimana satu atau lebih peserta penggabungan usaha adalah Perusahaan Tercatat dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan Baru Hasil Peleburan Usaha (PBHLU)
Perusahaan baru hasil peleburan usaha dimana seluruh atau sebagian dari pesertanya adalah Perusahaan Tercatat dan proses peleburan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan Tercatat
Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.

Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU)
Perusahaan Tercatat yang menerima penggabungan usaha dari Perusahaan Tercatat lainnya dan/atau dari perusahaan yang tidak tercatat di Bursa dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan Terkendali
suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.

Pra-pembukaan
Periode sebelum dimulainya jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas Efek tersebut.

Price Earning Ratio (PER)
Rasio antara harga saham dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang dapat didistribusikan untuk setiap saham yang dimiliki (EPS).

Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.

Primary Market (pasar perdana)
Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.

Prinsip Keterbukaan (full discosure)
Pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.

Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus Awal
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

Public Expose
Suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab datam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.`

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Penitipan Kolektif
Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili kustodian.

Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Tugas Penjamin Emisi Efek:
▪ Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
▪ Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.

Penjatahan (allotment)
Alokasi atas penjualan saham baru kepada para pemesan di pasar perdana apabila jumlah saham yang dipesan lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan.

Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading)
Suatu perdagangan saham yang penyelesaian transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara fisik. Setiap kali terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui pemindahbukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi seperti layaknya rekening di bank.

Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.

Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga profesi yang banyak terlibat dan berperan bagi pengembangan pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut tercatat dan terdaftar di OJK. Lembaga tersebut antara lain:
1. Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
3. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
4. Penilai (appraiser), adalh pihak yang memberikan jasa profesioanl dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

Profitability Ratio (rasio kemampulabaan atau rentabilitas)
Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki.

BACA SELANJUTNYA : Istilah Pasar Modal yang Mulai dengan Huruf Q

Berita Terkait

OJK Kaji Aturan Paylater, Potensi Pasar Cukup Besar Sejalan dengan Perkembangan Ekonomi Digital
BNI Salurkan Kredit Hijau Sebesar Rp67,4 Triliun per Maret 2024, 14,2 Persen dari Keseluruhan Wholesale Loan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Tanggapi Soal Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat
Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal
Indonesia Disebut Tempati Peringkat Negara Ketujuh dalam Hal Jumlah Investor Aset Kripto Terbanyak
BioSaver Card 5758 untuk Solusi Kesehatan Anda, Jika Sudah Ikhtiar ke Mana-mana Namun Belum Sembuh
Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi
Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:18 WIB

OJK Kaji Aturan Paylater, Potensi Pasar Cukup Besar Sejalan dengan Perkembangan Ekonomi Digital

Selasa, 30 April 2024 - 11:05 WIB

BNI Salurkan Kredit Hijau Sebesar Rp67,4 Triliun per Maret 2024, 14,2 Persen dari Keseluruhan Wholesale Loan

Jumat, 26 April 2024 - 14:57 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Tanggapi Soal Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat

Selasa, 16 April 2024 - 21:00 WIB

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal

Kamis, 4 April 2024 - 10:39 WIB

Indonesia Disebut Tempati Peringkat Negara Ketujuh dalam Hal Jumlah Investor Aset Kripto Terbanyak

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:47 WIB

BioSaver Card 5758 untuk Solusi Kesehatan Anda, Jika Sudah Ikhtiar ke Mana-mana Namun Belum Sembuh

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:13 WIB

Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:30 WIB

Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum

Berita Terbaru