INFOFINANSIAL.COM – Penurunan nilai manfaat jumlah outstanding klaim AJB Bumiputera (AJBB) telah dilakukan.
Berdasarkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB dan rencananya klaim akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga:
Prabowo Subianto Sebut Rakyat akan Bahagia dan Sejahtera Jika Pemerintahnya Bersih dan Adil
“Setiap pemegang polis yang memiliki klaim agar segera menghubungi AJBB.”
“Untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027,” kata Ogi Prastomiyono
Menurut Ogi, pihaknya pun telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK tersebut pada 1 Juli lalu.”
“Yang menyatakan bahwa AJBB masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual).
“Dalam RPK revisi yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK.”
Baca Juga:
“Dalam bentuk mutual penyehatan (AJBB) dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan,” ujarnya.
Selain kedua upaya tersebut, dokumen revisi tersebut juga memuat dua program utama lainnya.
Yakni penyelesaian outstanding klaim kepada pemegang polis dan perolehan premi asuransi.
“Skema penyehatan tersebut akan dimonitor oleh OJK dan apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankannya.”
“Maka AJBB yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam bentuk mutual harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan termasuk anggaran dasarnya,” kata Ogi.
Ia menyampaikan bahwa opsi lain tersebut adalah rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama atau demutualisasi.
Setelah berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dalam bentuk usaha bersama menurut ketentuan perundangan.
Salah satu keunggulan dari demutualisasi, lanjutnya, adalah upaya penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan.
Apau setara dengan pemegang saham, tapi juga memungkinkan adanya tambahan modal dari investor lain.
Terkait saham AJBB, Ogi menyampaikan bahwa jumlah penempatan investasi perseroan pada saham yang tercatat di bursa masih sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018.
Tentang Kesehatan Keuangann Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (POJK 1/2018).
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 31 Mei lalu, total penempatan investasi pada saham yang tercatat di bursa efek sebesar Rp92,58 miliar, atau 1,38 persen dari total investasi sebesar Rp6,69 triliun.
“Dalam Pasal 11 POJK tersebut diatur pembatasan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi.”
“Berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40 persen dari jumlah investasi,” kata Ogi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.