DMO Batal Dicabut Saham Tiga Perusahaan Tambang Ini Melejit

- Pewarta

Kamis, 2 Agustus 2018 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infofinansial.com, Jakarta – Analis pasar modal menilai keputusan pemerintah membatalkan pencabutan regulasi kewajiban pasok batu bara ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) berdampak positif bagi emiten pertambangan tercermin dari kenaikan harga saham sektor ini di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Secara umum, dampak bagi kinerja emiten pertambangan, terutama batu bara ke depan masih positif,” ujar Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta di Jakarta, Rabu (1/8/2018)

Ia mengakui kabar mengenai pemerintah yang membatalkan rencana pencabutan regulasi DMO itu sempat direspon negatif investor di pasar saham, namun itu sifatnya jangka pendek.

“Kemarin (31/7) harga saham emiten batu bara cenderung melemah, namun hari ini kembali menguat, itu menunjukan pasar merespon positif kebijakan pemerintah itu,” katanya.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (1/8) ini, saham emiten batu bara di antaranya PT Bukit Asam Tbk (PTBA) naik 1,34 persen menjadi Rp4.540 per saham, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik 2,73 persen menjadi Rp940 per saham, PT Adaro Energy Tbk menguat 3,94 persen menjadi Rp1.980 per saham, dan Indika Energy Tbk naik 3,89 persen menjadi Rp3.740 per saham.

Pembatalan pencabutan regulasi DMO diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, Bogor, Selasa (31/7).

DMO batu bara diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, yang mewajibkan minimal 25 persen produksi batubara domestik dijual ke PT PLN (Persero).

Sesuai Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik, harga DMO batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal 70 dolar AS per ton. (zub)

Berita Terkait

OJK Kaji Aturan Paylater, Potensi Pasar Cukup Besar Sejalan dengan Perkembangan Ekonomi Digital
BNI Salurkan Kredit Hijau Sebesar Rp67,4 Triliun per Maret 2024, 14,2 Persen dari Keseluruhan Wholesale Loan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Tanggapi Soal Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat
Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal
Indonesia Disebut Tempati Peringkat Negara Ketujuh dalam Hal Jumlah Investor Aset Kripto Terbanyak
BioSaver Card 5758 untuk Solusi Kesehatan Anda, Jika Sudah Ikhtiar ke Mana-mana Namun Belum Sembuh
Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi
Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:18 WIB

OJK Kaji Aturan Paylater, Potensi Pasar Cukup Besar Sejalan dengan Perkembangan Ekonomi Digital

Selasa, 30 April 2024 - 11:05 WIB

BNI Salurkan Kredit Hijau Sebesar Rp67,4 Triliun per Maret 2024, 14,2 Persen dari Keseluruhan Wholesale Loan

Jumat, 26 April 2024 - 14:57 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Tanggapi Soal Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat

Selasa, 16 April 2024 - 21:00 WIB

Halal Bihalal: Keterlibatan BNSP dalam Acara Silahturahmi PROPAMI dan LSP Pasar Modal

Kamis, 4 April 2024 - 10:39 WIB

Indonesia Disebut Tempati Peringkat Negara Ketujuh dalam Hal Jumlah Investor Aset Kripto Terbanyak

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:47 WIB

BioSaver Card 5758 untuk Solusi Kesehatan Anda, Jika Sudah Ikhtiar ke Mana-mana Namun Belum Sembuh

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:13 WIB

Komisi BNSP dan KADIN Bersatu: FGD Pelatihan Vokasi Infrastruktur Torehkan Prestasi

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:30 WIB

Profesionalisme Teknisi Akuntansi Meningkat, RCC Asever Kampetans Jadi Momentum

Berita Terbaru