INFOFINANSIAL.COM – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid membeberkan tiga nama potensial yang dinilainya cocok mengisi kursi kepala Staf Angkatan Darat (kasad).
Jika Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik sebagai panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Tiga nama itu ialah:
Baca Juga:
Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Efisien, Presiden RI Prabowo Subianto: Swasta Silakan Bergerak
Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok
Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun, BRI Setor Rp10,88 Triliun ke Negara
1. Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak.
2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
3. Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kasad Letjen TNI I Nyoman Cantiasa.
“Ada beberapa nama. Pak Maruli salah satu yang kuat; terus kemudian ada Pak Suharyanto, kepala BNPB; dan Pak Nyoman Cantiasa,” kata Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2023.
Baca Juga:
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
Selain ketiga nama tersebut, dia menilai sejumlah nama lain pun tak menutup kemungkinan untuk mengisi kursi kasad.
“Bahkan, mungkin lebih. Enggak tertutup kemungkinan ada lagi yang lain,” tambah Meutya Hafid.
Dia menyebut penentuan posisi kasad oleh Presiden Joko Widodo menunggu kursi tersebut kosong terlebih dahulu, yakni ketika Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi dilantik menjadi panglima TNI.
“Ya, nanti kalau sudah kosong, sekarang kan kasadnya masih Pak Agus. Setelah Pak Agus dilantik (jadi panglima TNI), (posisi kasad) pasti langsung diisi.”
Baca Juga:
Dorong Jadi Class Company, Menteri BUMN Erick Thohir Dukung MIND ID Lakukan Aksi Korporasi IPO
Dorong Masyarakat Lirik Budidaya Sarang Burung Walet, Wamentan Sudaryono Genjot Ekspor Nasional
“Kalau (posisi) kasad enggak (melalui proses mekanisme di DPR),” ujar Meutya Hafid.***