Infofinansial.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson International Tbk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Perusahaan emiten properti itu diduga melanggar tindak pidana perbankan dan pasar modal. Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, seperti bank gelap yang dilakukan perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut.
“Kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana. UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancaman hukumannya 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap,” ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
PT Hanson diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan. Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Baca Juga:
Menurutnya, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun. Dalam aduannya, MAKI turut menyertakan USB berisi video para korban mengamuk dan menuntut uangnya dikembalikan oleh PT Hanson di Surabaya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi sanksi administratif terhadap perusahaan, Benny Tjokro, dan dua orang lainnya terkait perkara tersebut. PT Hanson International dihukum denda Rp 500 juta dan Benny Tjokro didenda Rp5 miliar. Namun, Boyamin mengaku tidak puas dengan proses yang dilakukan OJK sehingga melaporkannya ke Bareskrim.
“Artinya, saya kecewa dengan OJK, maka saya melapor ke Bareskrim, ini yang harusnya adalah OJK. Tambah kurang ajar lagi, OJK layak dibubarkan, lho ini kewajiban dia kok,” tuturnya.
Ia mengaku laporannya sudah diterima oleh pihak Bareskrim. Namun, dalam pelaporan tindak pidana korupsi, sistem pelaporan agak berbeda. Pelapor tidak diberikan laporan polisi (LP). Laporan yang masuk diterima sebagai pengaduan masyarakat. Dalam surat yang diajukan Boyamin, telah diberi stempel Bareskrim Polri, disertai paraf dan tanggal pengaduan. (emi)