Infofinansial.com, Jakarta – Sejak reformasi, Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up development). Landasan hukum dari kebijakan desentralisasi termaktub dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pada dasarnya kebijakan desentralisasi ini didasarkan pada landasan pemikiran bahwa seharusnya pembangunan dimulai dari daerah, dikarenakan Indonesia adalah negara kepulauan.
Kearifan lokal pun menjadi pertimbangan utama mengingat bahwa pembangunan sejatinya tidak hanya merupakan pembangunan fisik semata, namun juga pembangunan manusia, oleh karena itu sangat erat kaitannya dengan kearifan lokal.
Menyadari bahwa kondisi realitas dan kebutuhan tiap daerah pada dasarnya berbeda, maka implikasi dari kebijakan desentralisasi ini adalah kebijakan desentralisasi fiskal yang dasar hukumnya diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya UU No. 33 Tahun 2004 ini, maka secara teknis daerah memiliki kewenangan untuk mengatur keuangan daerahnya (termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
Selain daripada itu terdapat juga dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam, dan Dana Otoritas Khusus.
BACA SELANJUTNYA : Tantangan Berat Menghadapi Desentralisasi Penerimaan dan Biaya Pemerintah