BRI Bertindak Tegas dan Komitmen untuk Terapkan Zero Tolerance to Fraud di Lingkungan Kerja

- Pewarta

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemimpin Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI Medan Putri Hijau Ahmad Muflihin Taiyeb. (Instagram.com/@ahmadmuflihin)

Pemimpin Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI Medan Putri Hijau Ahmad Muflihin Taiyeb. (Instagram.com/@ahmadmuflihin)

HARIANINVESTOR.COM – Pemimpin Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI Medan Putri Hijau Ahmad Muflihin Taiyeb menyampaikan tanggapan soal kasus fraud.

Ahmad menuturkan bahwa kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Medan Putri Hijau.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” ujar Ahmad di Jakarta, Jumat.(10/1/2025)

Dikutip Antara News, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai BRI karena “merampok” uang nasabah sebesar Rp5 miliar.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun,” kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2025).

JPU menilai perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau telah memenuhi unsur tindak pidana.

Adapun unsur tindak pidana dengan membuat catatan palsu pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang nasabah.

“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” jelas dia.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Reza yang merupakan warga Johor Indah Permai I, Blok D-23, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.

Menurùt Ahmad Muflihin Taiyeb, BRI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BRI memberikan apresiasi kepada PN Medan yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

Atas kejadian itu, kata Ahmad, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat.

“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan berbagai kasus fraud dan menerapkan zero tolerance.”

“Terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis,” ucap dia.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Infomaritim.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan 24jamnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellodepok.com dan Pontianak.on24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

BRI Fokus Himpun Dana Murah untuk Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang
Liburan Lebih Tenang, BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja
Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI
Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset Hong Kong
BRI Perkuat Ekosistem Maritim melalui Skema Pembiayaan dengan PELNI
Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang
BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi Bank Service Excellence Monito 2025, Kualitas Layanan Semakin Meningkat

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:00 WIB

BRI Fokus Himpun Dana Murah untuk Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:18 WIB

Liburan Lebih Tenang, BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:00 WIB

Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI

Senin, 26 Mei 2025 - 12:00 WIB

Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset Hong Kong

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:14 WIB

BRI Perkuat Ekosistem Maritim melalui Skema Pembiayaan dengan PELNI

Berita Terbaru